Loading...

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Rekrutmen Terbuka

Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022

Pengumuman Hasil Rekrutmen PLD
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Tahapan Seleksi

  • Pendaftara/Registrasi
    1. Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
    2. Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    3. Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
  • Proses Seleksi Pendaftaran

    Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi

  • Pengumuman Hasil Pendaftaran

    Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.

  • Tes Tulis

    Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

  • Tes Wawancara

    Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

  • Penetapan Hasil Seleksi

    Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

  • Kontrak Kerja dan Penugasan

Kualifikasi

  1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
  2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar

Tugas pokok dan fungsi

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020

melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

  1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
  2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
  3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa
  1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
  2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
  1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
  2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
  3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
  4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
  1. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
  1. tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
  1. secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga

Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
  1. Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
  1. Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Kuota

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020

Honorarium

Berdasarkan Keputusan Meteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021